Tentang Kami

Simulasi
Investasi
Tentang Kami|Danareksa - Investasi Reksa Dana

Good Corporate Governance (GCG)

Guna mencapai daya saing yang tinggi, BRI-MI melalui Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Grup Danareksa telah mengembangkan struktur dan sistem Good Corporate Governance (GCG) yang baik sesuai dengan praktik terbaik yang berlaku.

Implementasi GCG pada BRI-MI juga merupakan tindak lanjut dari  Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN sebagaimana teakhir dirubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012. Didalamnya dinyatakan bahwa BUMN dan Perusahaan Anak akan menjalankan operasinya dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mencakup keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi atau profesional, dan kewajaran secara terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan”.

GCG berfungsi sebagai pedoman sehingga semua keputusan diambil berdasarkan nilai-nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dan kesadaran tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pemangku kepentingan. Melalui penerapan GCG perusahaan, diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perusahaan, membangun positif citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemangku kepentingan perusahaan, serta memastikan pertumbuhan Perusahaan yang berkelanjutan.

Dalam tahap implementasi, Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Grup Danareksa dilengkapi dengan Kode Etik Perusahaan, yang berisi pedoman etika bisnis dan etika kerja bagi para pemimpin, karyawan, dan pemangku kepentingan perusahaan. Tugas, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban Direksi dan Dewan Komisaris juga diatur didalamnya. Untuk memastikan pelaksanaan penerapan manajemen risiko, audit, dan investasi secara komprehensif dan efektif pada tata kelola perusahaan, BRI-MI memiliki Komite Pengelolaan Risiko, Komite Investasi, dan Komite Produk.

Secara berkala, dilakukan sosialisasi rangkaian tata kelola perusahaan baik oleh Induk Perusahaan maupun oleh BRI-MI. Rangkaian tata kelola tersebut antara lain adalah Kode Etik, Kebijakan Pelaporan Pelanggaran, dan Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan yang mengacu pada Grup Danareksa (https://www.danareksa.co.id/). Selain itu BRI-MI juga telah memiliki Kebijakan Perilaku, Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris, serta Pedoman Tata Kelola yang disusun berdasarkan POJK yang berlaku dan disesuaikan dengan Anggaran Dasar perusahaan.  

POKOK KODE ETIK

Kode Etik adalah peraturan internal BRI-MI yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan peraturan-peraturan BRI-MI bagi Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai BRI-MI, entitas anak serta afiliasinya dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.

Adapun isi pokok-pokok kode etik Danareksa adalah:

  1. Kode Etik Danareksa merupakan pedoman internal Grup Danareksa yang berisikan nilai, etika usaha, etika kerja, komitmen serta penegakan terhadap peraturan-peraturan Grup Danareksa bagi insan Danareksa dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
  2. Kode Etik Danareksa berisi butir-butir etika Grup Danareksa yang bersifat umum, sedangkan penjabaran lebih lanjut atas butir-butir tersebut secara lebih luas dan operasional ada pada peraturan-peraturan internal Danareksa yang berlaku.
  3. Kode Etik Danareksa berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Danareksa, Entitas Anak dan Afiliasi di bawah pengendalian, Pemegang Saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan Danareksa.

Danareksa senantiasa mendorong kepatuhan terhadap Kode Etik dan berkomitmen untuk mengimplentasikan nya serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan dalam Grup Danareksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kode Etik dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.

POKOK PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah organ BRI-MI yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar  BRI-MI dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen sebagaimana BRI-MIaksud dalam POJK Nomor 10/POJK.4/2018  tentang Tata Kelola Manajer Investasi. 

Susunan Dewan Komisaris sesuai dengan Akta No. 52 tanggal 29 November 2018 dibuat di hadapan M. Nova Faisal, SH, M.Kn notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.03.0270997 tanggal 4 Desember 2018.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris dibuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Dewan Komisaris yakni melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai BRI-MI maupun usaha BRI-MI yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang BRI-MI, Rencana Kerja dan Anggaran  Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan BRI-Mdan sesuai dengan maksud dan tujuan BRI-MI.

Kewajiban Dewan Komisaris antara lain diatur sebagai berikut yakni memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan BRI-MI, meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang BRI-MI Rencana Kerja dan Anggaran  Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, serta Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang BRI-MI dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

DIREKSI

Direksi merupakan organ BRI-MI yang bertanggung jawab atas implementasi dan manajemen BRI-MI dalam rangka mencapai visi misi. Direksi menjadi kunci bagi keberlangsungan aktivitas BRI-MI , memastikan kinerja yang optimal dan nilai tambah optimal bagi Pemegang Saham.

Susunan Direksi BRI-MI sebagaimana BRI-MIuat dalam akta tertanggal 12-06-2020 (dua belas Juni dua ribu dua puluh) nomor 2 dibuat dihadapan Fifidiana, SH, SS, MKn., Notaris di Jakarta. 

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BRI-MI  untuk kepentingan BRI-MI dan sesuai dengan maksud dan tujuan BRI-MI serta mewakili BRI-MI baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Kewajiban Direksi antara lain adalah mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan BRI-MI sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya, menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan perubahannya serta menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mendapatkan pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham, serta memberikan penjelasan kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Rencana Jangka Panjang BRI-MI dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN, DAN INTERNAL AUDIT

Sistem Pengendalian Intern merupakan suatu mekanisme yang dipengaruhi oleh Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan seluruh pegawai, yang disusun dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pencapaian tujuan perusahaan terkait dengan tujuan operasional, pelaporan dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem Pengendalian Intern di BRI-MI diimplementasikan dengan konsep tiga garis pertahanan (three lines of defense), yang terdiri dari garis pertahanan pertama (first line of defense) adalah Divisi Bisnis (front-line)/operasional, garis pertahanan kedua (second line of defense) yaitu Divisi Risk Management & Compliance AML, serta garis pertahanan ketiga (third line of defense) yang dijalankan oleh Divisi Internal Audit.

Sistem Pengendalian Internal BRI-MI telah berjalan efektif dan memadai tercermin dari efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi pengendalian internal, antara lain fungsi internal audit, manajemen risiko, kepatuhan, finansial dan operasional kontrol. Sistem Pengendalian Internal merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen BRI-MI secara berkesinambungan (on going basis).

Dalam hal pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen, pengawasan secara efektif dilakukan oleh fungsi Internal Audit dalam membantu Dewan Komisaris dan Direksi menjaga aset BRI-MI, mengevaluasi keandalan dan integritas informasi keuangan dan non-keuangan, meningkatkan kepatuhan BRI-MI terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran aspek kehati-hatian. Adapun penerapan pengawasan internal audit mengacu pada Piagam Internal Audit yang telah ditetapkan Direksi dan disetujui Dewan Komisaris.

Dalam dunia usaha, “Risk and Return” merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Pada target kinerja tinggi, secara otomatis melekat peningkatan eksposure risiko. Oleh karena itu BRI-MI menetapkan bahwa kemampuan untuk mengelola risiko merupakan salah satu kompetensi inti yang harus selalu mampu mengimbangi dinamika kegiatan usaha dalam upaya mencapai target-target yang telah ditetapkan.

Proses manajemen risiko merupakan siklus yang berkesinambungan BRI-MIana pada setiap siklus diperoleh pembelajaran untuk penyempurnaan di siklus berikutnya. Seiring dengan kematangan dalam budaya risiko (risk culture), maka komitmen untuk selalu menjadi lebih baik dalam proses pengelolaan risiko akan berjalan seiring dengan kemampuan untuk meningkatkan kinerja.

Divisi Manajemen Risiko bersama unit kerja terkait bertanggung jawab dalam mengelola/mengkoordinasikan seluruh risiko keuangan yang dihadapi Perusahaan, yaitu risiko keuangan yang terdiri dari risiko pasar, risiko pembiayaan, risiko likuiditas, dan risiko penjaminan termasuk mengusulkan kebijakan dan pedoman pengelolaan risiko. Kepala Divisi Manajemen Risiko bertanggung jawab kepada Direksi.

Fokus dari kegiatan manajemen risiko adalah mengelola keseimbangan dan kesinambungan aktivitas investasi dan pembiayaan serta penyediaan jasa keuangan lainnya, dengan menekankan kepada terjaganya kualitas aktiva produktif dan layanan yang diberikan serta kondisi dan kinerja keuangan untuk menjaga kepercayaan para kreditur. Seiring dengan program desentralisasi dan pemberdayaan Perusahaan Anak, Divisi Manajemen Risiko Persero turut berpartisipasi dalam program tersebut termasuk memperkuat penerapan pengelolaan risiko terintegrasi di Perusahaan Anak.

Divisi Manajemen Risiko di BRI-MI berada di bawah Direktur yang membidangi manajemen risiko, koordinasi pengelolaan risiko dilakukan sesuai dengan konsep penerapan ERM secara konsisten dan selaras dengan Kebijakan Sentralisasi dan Pemberdayaan yang menjadi panduan interaksi dan sinergi antar entitas dalam Grup Danareksa.

TATA CARA PENANGANAN NASABAH

Dalam menangani pengaduan Nasabah, PT BRI-MI tunduk pada Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran OJK tentang Perlindungan Konsumen, diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Pengaduan konsumen dapat dilakukan melalui telepon, email, atau faks. Pengaduan melalui telepon menggunakan fasilitas recording.

Sesuai dengan POJK tersebut di atas, PT BRI-MI melalui Tim Penanganan Pengaduan Nasabah wajib untuk menindaklanjuti dan menangani pengaduan Nasabah dalam waktu T+20 hari sejak kelengkapan dokumen (berupa: identitas konsumen dan/atau perwakilan konsumen, surat kuasa khusus jika ada, jenis dan tanggal transaksi keuangan, dan permasalahan yang diadukan). Perpanjangan penanganan dapat dilakukan dalam waktu T+20. Penyelesaian pengaduan wajib diberitahukan secara tertulis kepada konsumen dan/atau perwakilan konsumen.

 

Simulasi
Investasi
DISCLAIMER COPYRIGHT 2012 BRI-MI All Rights RESERVED|
PT BRI Manajemen Investasi Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan | DISCLAIMER